Sebagaimana diketahui bahwa pendataan non ASN tujuannya bukan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, akan tetapi untuk pemetaan.
Dalam hal ini, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan tentang tujuan penataan non ASN.
Baca Juga: Yoona SNSD Buat Lee Jong Suk Tidak Berdaya Didekatnya, Reaksi Aktor Tampan Ini Buat Fans Gemas
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan)", katanya dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkdjatim.
Akan tetapi, non ASN perlu mengetahui alur pendataan tenaga honorer secara benarnya dengan langkah sebagai berikut:
1. Membuat Akun
Non ASN menyiapkan KTP. Nanti datanya akan divalidasi dengan Data Kependudukan atau KTP di DUKCAPIL.
Apabila saat pembuatan akun memperoleh notifikasi "Anda belum didaftarkan", maka dapat melakukan konfirmasi kepada instansi tempat bekerja.
Konfirmasi dengan pernyataan bahwa Anda belum didaftarkan pada pendataan tenaga non ASN.