Sementara, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru-guru yang baru, guna menggantikan guru-guru yang akan pensiun.
Baca Juga: Resmi Berubah! Tes Masuk PTN Tahun 2023, Kini tanpa SNMPTN, UTBK, tanpa TKA hanya TPS
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.
“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.
Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru-guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Waktu ke Guru Hanya sampai 19 September 2022. Wajib Dilakukan...
“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.
Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah di sertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.
Nadiem menyebutkan bahwa hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen.
Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas digolkan, maka guru-guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan.