Kabar Baik! Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang, ketika Sertifikat Pendidik Diputihkan. Ternyata Begini...

- 19 September 2022, 05:41 WIB
Kabar Baik! Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang ketika Sertifikat Pendidik Diputihkan, ternyata begini….
Kabar Baik! Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang ketika Sertifikat Pendidik Diputihkan, ternyata begini…. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Tunjangan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi pembahasan yang hangat di kalangan guru.

Pasalnya, melalui RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru atau TPG terdapat skema baru yang diklaim Kemdikbud Ristek akan lebih mensejahterakan.

Diketahui tunjangan profesi guru yang tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005, hanya dapat diberikan ke guru yang telah sertifikasi.

Di sisi lain, bagi guru yang belum sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, dan memperoleh penghasilan yang layak.

Dalam hal ini, Nadiem Makarim mengatakan melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud RI, pada Senin, 13 September 2022.

Baca Juga: Resmi! Alur Pendataan Honorer atau Non ASN Tahun 2022, Ada Arahan untuk Lakukan Ini...

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci dengan adanya UU tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Sebab, terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum di sertifikasi, karena harus menunggu antrean PPG.

Selain itu, dalam sistem PPG, terdapat dua jenis yakni Prajabatan dan Dalam Jabatan. Di mana guru-guru harus mengantri gilirannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI YouTube Budi Wijaya Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x