Resmi! Kemdikbud Minta Guru dengan Kategori Ini untuk Segera Lakukan Hal Berikut. Batas hingga 25 September...

- 20 September 2022, 06:55 WIB
Kemdikbud Minta Guru dengan Kategori Ini untuk Segera Lakukan Hal Berikut. Batas hingga 25 September
Kemdikbud Minta Guru dengan Kategori Ini untuk Segera Lakukan Hal Berikut. Batas hingga 25 September /Instagram pusmendik

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa bagi guru yang memenuhi persyaratan di atas wajib melakukan verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 hingga 26 September 2022.

Untuk persyaratan administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, terdapat syarat administrasi bagi guru, yaitu:

  1. Hasil pindai atau scan ijazah S1 atau D4 (Asli atau fotokopi legalisir perguruan tinggi), sementara bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  2. Hasil pindai atau scan SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 (asli fotokopi legalisir kepala sekolah).

3. Hasil pindai atau scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: Ide Menu Harian untuk Keluarga, Mudah dan Bahan Sedikit

Di sisi lain, Kemdikbud juga menyampaikan terkait syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, yakni:

  1. Hasil pindai atau scan ijazah S1 atau D4 (asli fotokopi legalisir perguruan tinggi), sementara bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  2. Hasil pindai atau scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah yang dilegalisir.

SK tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD Provinsi atau Kabupaten atau Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

Ketua Yayasan bagi kepala sekolah yang asalnya dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah