Resmi Kemenag! Kriteria Guru Madrasah yang Dapat Tunjangan Insentif Akhir Tahun, Pastikan Anda Termasuk

- 22 September 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi. Guru madrasah akan mendapat tunjangan insentif dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru madrasah akan mendapat tunjangan insentif dari Kemenag. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk guru madrasah datang dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait tambahan penghasilan di akhir tahun 2022.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengabarkan guru madrasah akan segera mendapatkan tunjangan insentif.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” kata Direktur GTK Madrasah di Jakarta, Sabtu, 17 September 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Anggaran tunjangan insetif tersebut dialokasikan untuk guru madrasah non PNS dan non sertifikasi dengan kriteria yang dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Prau Layar oleh Farel Prayoga feat Lutfiana Dewi, Liriknya Bikin Orang Senyum-senyum

Ketika semua rekening guru madrasah sudah siap, Kata M Zain, tunjangan insentif akan segera ditransfer oleh bank penyalur.

Menurut penuturannya, besaran tunjangan insentif yang akan diberikan pada guru madrasah adalah Rp250 ribu per bulan dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Tunjangan tersebut akan dirapel satu tahun dengan pencairan paling lambat sebelum akhir tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Runtah oleh Farel Prayoga feat Lutfiana Dewi, Ceritakan Tentang Apa?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x