BERITASOLORAYA.com- Di dalam RUU Sisidknas terdapat tunjangan sertifikasi guru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dibahasnya tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK di RUU Sisdiknas, turut menjadi perhatian bagi guru-guru.
Salah satunya yaitu perihal besaran nominal tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemdikbud.
Seperti yang guru-guru ketahui bahwasanya akan terdapat perbedaan nominal antara besaran tunjangan sertifikasi di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 dengan di RUU Sisdiknas.
Dalam hal ini perlu diingat terlebih dahulu, bahwa Kemdikbud menyebutkan akan memberikan penghasilan dan tunjangan sertifikasi guru yang layak.
Lebih lanjut pada RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada bulan Agustus 2022 lalu, terdapat Bab Ketentuan Peralihan.
Di mana pada Bab Ketentuan Peralihan tersebut, dibahas mengenai tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pada bab tersebut, Kemdikbud menjelaskan mengenai aturan tunjangan sertifikasi bagi guru dan dosen.