Resmi! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, Lebih Besar Dari UU Nomor 14?

- 24 September 2022, 07:04 WIB
Resmi! Besaran Baru Tunjangan Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, Ternyata Begini…
Resmi! Besaran Baru Tunjangan Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, Ternyata Begini… /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Di dalam RUU Sisidknas terdapat tunjangan sertifikasi guru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dibahasnya tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK di RUU Sisdiknas, turut menjadi perhatian bagi guru-guru.

Salah satunya yaitu perihal besaran nominal tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemdikbud.

Seperti yang guru-guru ketahui bahwasanya akan terdapat perbedaan nominal antara besaran tunjangan sertifikasi di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 dengan di RUU Sisdiknas.

Dalam hal ini perlu diingat terlebih dahulu, bahwa Kemdikbud menyebutkan akan memberikan penghasilan dan tunjangan sertifikasi guru yang layak.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Berikan Ini ke Guru Semua Jenjang, dengan Syarat Berikut. Batas Tanggal 22 Oktober 2023

Lebih lanjut pada RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada bulan Agustus 2022 lalu, terdapat Bab Ketentuan Peralihan.

Di mana pada Bab Ketentuan Peralihan tersebut, dibahas mengenai tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pada bab tersebut, Kemdikbud menjelaskan mengenai aturan tunjangan sertifikasi bagi guru dan dosen.

“Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kemdikbud di RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022, Segera Lakukan Hal Berikut sebelum 24 September...

Pada pernyataan di atas, bagi guru-guru yang telah sertifikasi dan menerima tunjnagan, maka akan tetap menerima tunjangan.

Sementara pada pernyataan yang selanjutnya yang belum banyak diketahui oleh guru-guru yaitu mengenai perkiraan besaran tunjangan sertifikasi.

“Setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan atau pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang diterima saat ini sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Resmi! Update Kebutuhan Guru di PPPK 2022 Bulan September, Sudah Termasuk Tendik Agama?

Dari pernyataan tersebut, dapat diketahui bahwasanya besaran tunjangan sertifikasi guru tetap sama atau tidak ada perubahan.

Di sisi lain, bagi guru yang belum sertifikasi sasarannya adalah paling sedikit sama dengan penghasilannya saat ini.

Jika guru PNS, maka paling rendah penghasilannya adalah sesuai gaji pokok, begitupun dengan guru PPPK.

Hal tersebut senada dengan dengan pernyataan langsung dengan apa yang disampaikan Kemdikbud melalui RUU Sisdiknas.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x