Kabar Baik! Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu. Siapa Selanjutnya?

- 24 September 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi: Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu
Ilustrasi: Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu /Pexels/

BERITASOLORAYA.com – Jadwal seleksi PPPK Guru 2022 telah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seperti tercantum dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022.

Dalam surat keputusan tersebut tertulis juga perihal mekanisme seleksi dan pengangkatan ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru yang ternyata tidak diadakan sekaligus.

Sesuai dengan jadwal seleksi PPPK 2022 itu, direncakan untuk guru yang tergolong dalam P1 akan langsung menjadi ASN dan mendapatkan penempatan langsung pada Oktober 2022.

Sedangkan untuk golongan lain yaitu P2, P3, dan pelamar umum dapat menyusul ikut seleksi ASN PPPK 2022 pada jadwal selanjutnya secara berurutan.

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 2.095 Pokja Guru Madrasah akan Cair Bulan Oktober 2022, Berikut Penjelasan Kemenag

Timbul pertanyaan, bagaimana kriteria guru yang tergolong sebagai P1 dan dapat langsung menjadi ASN PPPK 2022 ini?

Sebelum membahas tentang hal itu, perlu diketahui dulu bahwa perencanaan seleksi PPPK 2022 telah mulai dilaksanakan pada April 2022, dengan urutan sebagai berikut:

- Pada bulan April 2022, telah dilaksanakan kegiatan pemetaan kebutuhan ASN 2022.

- Pada bulan Mei 2022, dikeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022 sebagai tindak lanjut dari proses pengangkatan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK.

- Pada bulan Juni 2022, diadakan program Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB dan Rapat Koordinasi Teknis Panselnas bersama Pemda.

- Pada bulan Juli 2022, Rapat Koordinasi Teknis Panselnas dengan Pemerintah Daerah masih berlangsung.

Baca Juga: AKHIRNYA! PPG Dalam Jabatan Angkatan III Bagi Guru Madrasah Segera Dimulai, Simak Informasi Penting Berikut

- Pada bulan Agustus 2022, diadakan persiapan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022.

- Pada bulan September sampai dengan Oktober 2022, guru yang tergolong P1 akan diselesaikan proses pengangkatannya serta dilaksanakan juga penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3.

- Pada bulan November sampai dengan Desember 2022, akan dilaksanakan proses seleksi tes bagi pelamar umum.

Jadi jika dilihat dari jadwal tersebut, proses rekrutmen PPPK 2022 untuk P1, P2 dan P3 akan diselenggarakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2022.

Sedangkan bagi pelamar umum dapat mengikuti proses seleksi di bulan November dan Desember 2022.

Sementara itu, penjabaran yang lebih lengkap tentang mekanisme seleksi untuk masing-masing prioritas adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme pertama untuk P1, yang ditempatkan di tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Perlu diketahui kategori guru P1 yang akan penempatan lebih dulu dan langsung menjadi ASN PPPK 2022 adalah:

- Guru THK-2 yang telah lulus passing grade 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Jerawat di Punggung, Ketahui Penyebabnya

- Guru non ASN 2 yang telah lulus passing grade 2021 namun belum mendapatkan formasi.

- Guru lulusan PPG yang telah lulus passing grade 2021 namun belum mendapatkan formasi.

- Guru swasta 2 yang telah lulus passing grade 2021 namun belum mendapatkan formasi.

2. Mekanisme kedua bagi P2 dan P3, yang akan berlaku seleksi kesesuaian/verifikasi untuk guru THK-II (P2) dan guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun (P3).

Proses seleksi diberlakukan dengan pertimbangan terhadap dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

3. Mekanisme ketiga bagi pelamar umum, akan berlaku seleksi tes dengan pertimbangan terhadap dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural.

Baca Juga: Segera Tutup! Guru Perlu Lakukan Pendaftaran Program Baru Kemdikbud Ini Agar Bisa Ikut Seleksi ASN

Yang dimaksud dengan pelamar umum adalah guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik <3 tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar Dapodik.

Untuk P1 atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum penempatan, bisa menjadi turun menjadi P2, P3 atau pelamar umum berdasarkan pada jabatan fungsional yang dimilikinya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x