BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar termasuk para guru jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.
Seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru memiliki informasi penting yang harus dipahami seputar persyaratan untuk bisa mengikuti PPPK.
Mengapa para guru perlu memahami syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK 2022? Hal itu karena untuk meminimalisir adanya kesalahan di kemudian hari.
Maka calon pelamar bisa menyimak informasi terkait syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.
Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbud Ristek RI) Nomor 349/P/2022 telah resmi dirilis.
Surat keputusan tersebut tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Penting! Simak Informasi Kemdikbud untuk Seluruh Pelamar Seleksi PPPK 2022, Bulan Oktober Ada Apa?
Beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 bisa disimak melalui keputusan Mendikbud berikut ini: