- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal Sarjana 1 (S1) atau Diploma 4 (D4) sesuai persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar
- Surat berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Namun kepada calon pelamar harus mengetahui bahwa selain memenuhi syarat tersebut pelamar dari kategori penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas
Baca Juga: Bukan Hanya Murah, 19 Manfaat Berjalan Kaki Ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja?
Itulah syarat yang harus dipahami oleh seluruh calon pelamar seleksi PPPK 2022 mendatang. Semoga bermanfaat.***