Resmi! Regulasi Baru untuk P2, P3 Pelamar PPPK 2022, Prioritas untuk Honorer Negeri?

- 28 September 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi honorer negeri
Ilustrasi honorer negeri /pressfoto/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022, nantinya diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan.

Jumlah formasi yang ditetapkan di PPPK 2022 ini, sekitar 500 ribu lebih untuk JF guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya,baik di Pusat maupun Daerah.

Berdasarkan keseluruhan jumlah kebutuhan formasi PPPK 2022, regulasi penentunya terdapat perbedaan, sesuai jabatan masing-masing yang dilamar.

Baca Juga: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ada Perbedaan untuk Hal Ini

Regulasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dikelola oleh Kemenkes. Jabatan fungsional lainnya dikelola oleh instansi masing-masing.

Sementara untuk jabatan fungsional guru dikelola oleh Kemdikbud dengan menghasilkan kebijakan yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar JF guru, terbagi menjadi P1, P2, P3 dan pelamar umum.

Pada P1, diperuntukkan bagi guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021, yang berurutan yaitu THK 2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Pedas Manis, Bahan Tidak Banyak dengan Cara Buat yang Mudah

P2 adalah THK 2 dan P3 adalah honorer negeri tiga tahun lebih terdaftar Dapodik. Sementara pelamar umum adalah lulusan PPG dan honorer yang terdaftar Dapodik.

Pelamar P1, P2, P3 dan umum dalam mekanisme seleksi dibedakan menjadi tiga kategori.

Pertama, mekanisme langsung penempatan untuk P1. Kedua, observasi kesesuaian atau verifikasi untuk P2 dan P3. Ketiga, seleksi ujian untuk pelamar umum.

Pada mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-2 honorer sekolah negeri minimal tiga tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik, dengan ketentuan berikut:

Baca Juga: Resep Daging Sapi Bumbu Merah Bahan Sedikit, Jadi Hidangan Keluarga hingga Acara Penting di Rumah

1. Seleksi kesesuaian verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian empat dimensi:

- Kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:

a. Kualifikasi akademik Sarjana (S-1)
b. Diploma Empat (D-4)
c. Sertifikat Pendidik

- Kompetensi Teknis:

a. Profesional
b. Pedagogik
c. Sosial
d. Kepribadian

- Kinerja:

a. Orientasi pelayanan
b. Komitmen
c. Inisiatif kerja, dan
d. kerja sama

- Pemeriksaan latar belakang:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x