Tenaga Non ASN Bersiap, Oktober Ada Pengangkatan PPPK 2022, Simak Syarat dan Juknis Barunya

- 29 September 2022, 15:54 WIB
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN /Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat jadwal atau lini masa pengadaan PPPK 2022 untuk pegawai non ASN.

Lini masa jadwal pengadaan PPPK 2022 tertuang dalam Ketentuan Kemdikbud tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Isi juknis PPPK 2022 di atas Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasalnya, dalam jadwal pendaftaran PPPK 2022 terdapat pengangkatan, penempatan untuk jabatan fungsional guru.

Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK untuk jabatan fungsional guru, sebagai berikut.

Baca Juga: Berikut Tanda untuk Identifikasi Terlambat Berbicara pada Anak dan Sikap yang Harus Dilakukan Orang Tua

1. Sebagai Warga Negara Indonesia

2. Paling rendah usia yang dimiliki non ASN 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika waktu pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi non ASN sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x