Tenaga Non ASN Bersiap, Oktober Ada Pengangkatan PPPK 2022, Simak Syarat dan Juknis Barunya

- 29 September 2022, 15:54 WIB
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN /Menpan.go.id/

4. Pegawai Non ASN belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

5. Pegawai non ASN tersebut tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Mempunyai Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan yang ditentukan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat Jabatan yang akan dilamar.

8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia dan siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rekrut Guru Baru dengan Pola Tertutup dan Terbuka, Ternyata Begini...

Bagi pelamar penyandang disabilitas, selain memenuhi syarat di atas, terdapat syarat tambahan sebagai berikut:

1. Bagi non ASN melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Bagi non ASN menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah