Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik
Kategori pelamar tersebut akan dibagi berdasarkan urutan prioritas yaitu kategori pelamar prioritas pertama (P1), pelamar prioritas kedua (P2), pelamar berealitas ketiga (P3), dan kategori pelamar umum.
Masing-masing kategori tersebut telah ditetapkan mekanisme seleksi PPPK 2022 oleh pemerintah.
Namun menurut informasi yang ada bahwa pelamar yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama (P1) ternyata bisa maju lebih dulu dalam pengangkatan menjadi ASN PPPK 2022.
Hal itu sejalan dengan keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 349/P/2022. Keputusan tersebut berisi tentang petunjuk teknis dan simulasi jadwal seleksi PPPK 2022 khususnya untuk jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Resmi! Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya? Simak Di Sini
Berikut adalah simulasi jadwal seleksi PPPK 2022 yang terdapat dalam keputusan Mendikbud seperti dijelaskan di atas:
- Bulan April 2022 pemerintah akan melakukan pemetaan kebutuhan ASN
- Bulan Juni sampai September 2022 pemerintah akan mengadakan sosialisasi pelaksanaan PPPK
- Bulan September 2022 pemerintah akan menetapkan kebutuhan formasi ASN PPPK
- Bulan September sampai Oktober 2022 pemerintah akan mengadakan pengumuman lowongan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan seluruh guru bisa melamar seleksi PPPK
- Bulan Oktober 2022 pemerintah akan melakukan beberapa kegiatan seleksi diantaranya:
Baca Juga: Resmi! Pendataan Non ASN Seleksi PPPK 2022 di Kabupaten Grobogan, Simak Selengkapnya
- Seleksi administrasi
- Pengumuman hasil seleksi administrasi