BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 akan digelar dalam minggu ini, penting bagi guru honorer untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Sebagaimana juknis resmi Kemenpan RB Noor 349/P/2022 mengenai Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, ternyata hanya berkas dan lima dokumen berikut yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022.
Berkas yang perlu disiapkan berikut ini adalah bagi seluruh peserta seleksi PPPK 2022 dan dua dokumen tambahan bagi pelamar guru honorer penyandang disabilitas.
Lalu apa saja berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer? Ternyata tidak banyak, hanya cukup dokumen berikut ini.
1. Email aktif pelamar
2. Memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun, pelamar hanya diharuskan untuk update data pada akun pada portal SSCASN
3. Adapun bagi yang belum memiliki akun SSCASN, wajib untuk membuat dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.
4. Kartu Tanda Penduduk/KTP pelamar untuk mendaftar, sebab pada saat log in nantinya, akan menggunakan NIK dan password.
Adapun lima berkas yang harus diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id yaitu
1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar, atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
2. Pas foto terbaru pelamar berwarna dengan latar belakang merah;
Baca Juga: Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya
3. Ijazah asli pelamar paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.
Sedangkan bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV diharuskan menyertakan Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek.
4. Transkrip nilai asli pelamar; dan
5. Sertifikat pendidik/Serdik asli bagi pelamar yang memiliki
Khusus bagi guru honorer penyandang disabilitas, selain mengunggah berkas pendaftaran seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, juga harus ditambah dengan dua dokumen berikut :
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami oleh pelamar; dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar seleksi PPPK 2022 dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Semoga informasi ini bermanfaat.***