BERITASOLORAYA.com – Kepemilikan sertifikat pendidik menjadi salah satu bukti formal guru diakui sebagai tenaga profesional sesuai bidangnya.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru sertifikasi, guru dalam jabatan perlu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dari Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.
Pada tanggal 28 September 2022, Kemdikbud mengundangkan aturan baru terkait informasi PPG Dalam Jabatan yang ditandatangi oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tersebut merinci tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Melalui pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
Proses pendaftaran dilakukan melalui lama resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka.