Penuhi Kebutuhan Lewat Pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022, Lulusan PPG Masuk Kategori Ini, Sama Saja?

- 26 September 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022
Ilustrasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022 /Teguh/banjarnegaraku

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang perlu dipahami.

Informasi penting tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 ini bisa diperhatikan supaya tidak ada yang terlewat.

Bisa Anda ketahui bahwa pemenuhan kebutuhan guru lewat pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas.

Lalu bagaimana informasi lebih lanjut tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang mendahulukan prioritas? Silakan menyimak pemaparan di bawah ini.

Baca Juga: Ternyata Ada lho Permainan yang Bisa Asah Sensor Motorik Anak. Apa saja? Yuk Simak Penjelasan Ini...

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan guru lewat pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 mendahulukan prioritas dengan pemaparan sebagai berikut.

  1.     Pelamar Prioritas I

Perlu Anda ketahui bahwa pelamar prioritas I adalah peserta yang sudah ikut seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 serta sudah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Pedas, Cocok Jadi Hidangan Keluarga juga untuk Acara Penting di Rumah

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x