Pencairan Tunjangan Insentif Rp3 Juta Bagi Guru Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Siapkan Dokumen ini

- 11 Oktober 2022, 20:07 WIB
Inilah info pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS dari Kemenag senilai Rp 3 juta, Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dibawa
Inilah info pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS dari Kemenag senilai Rp 3 juta, Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dibawa /Pixabay.com/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Informasi pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS (GBPNS) telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Anna Hasbie menyampaikan bahwa pencairan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dilakukan.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ucap Anna saat di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Tips Mengajar untuk Guru, Latih Murid Berpikir Kritis untuk Menyelesaikan Masalah dengan Cara Ini

Anna mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tersebut diberikan setahun penuh atau 12 bulan.

Setiap bulannya guru madrasah bukan PNS akan memperoleh tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu dan dipotong pajak.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anna.

Baca Juga: Gawat! Pendataan Non ASN Tidak Valid Sejumlah 152.803 Honorer, Adakah Instansi dan Jabatan Anda? Cek di Sini

Menurut Anna, guru madrasah bukan PNS sudah bisa mengecek info pencairan tunjangan insentif tersebut melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x