BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang disampaikan lewat juru bicaranya, Anna Hasbie.
Anna menyampaikan bahwa tunjangan insentif untuk guru bukan PNS yang berada di bawah naungan Kemenag sudah bisa dicairkan.
Ada tata cara yang harus dilakukan untuk pencairan tunjangan insentif sejumlah Rp3 juta ini serta syarat dokumen yang harus disiapkan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan bahwa pencairan tunjangan insentif guru non PNS paling lambat dilakukan pada bulan November dan terus diupayakan agar bisa lebih cepat.
Ketika semua rekening guru sudah siap, bank penyalur akan segera transfer tunjangan insentif kepada masing-masing guru penerima.
Tunjangan yang akan diberikan Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan belum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Pakai Aturan Baru! Simak Tata Cara dan Juknis Selengkapnya di Sini..