Guru Madrasah akan Terima Bantuan Ini dari Kemenag, Nominalnya Tidak Main-Main! Simak Selengkapnya di Sini

- 5 Oktober 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah akan Terima Bantuan Ini dari Kemenag, Nominalnya Rp15 juta dan Rp30 juta.
Ilustrasi. Guru Madrasah akan Terima Bantuan Ini dari Kemenag, Nominalnya Rp15 juta dan Rp30 juta. /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi penting kepada guru madrasah di semua jenjang untuk tahun 2022.

Informasi dari Kemenag berkaitan dengan bantuan yang akan diberikan kepada seluruh guru madrasah yang tergabung dalam Pokja atau kelompok kerja para guru.

Informasi tersebut diperkuat oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain yang menerangkan bahwa memang betul guru akan menerima bantuan dari Kemenag untuk Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Resep Perkedel Kentang Kornet yang Enak dan Mudah, Cocok Jadi Ide Lauk untuk Keluarga

Khususnya bagi guru yang tergabung dalam kelompok kerja atau Pokja guru madrasah dan menurut informasi akan bisa dicairkan oleh Kemenag pada bulan Oktober.

Zain menjelaskan bahwa Kemenag akan memberikan bantuan kepada Pokja guru madrasah sesuai dengan proposal yang sudah diajukan.

“Direktur Jenderal pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerimaan bantuan di akhir Juli untuk 2.095 Pokja pada tahap pertama proses pencairan sudah hampir selesai Insya Allah bulan Oktober 2022 akan cair,” ujar Zain.

Baca Juga: Segera! Guru di Semua Jenjang Baik ASN Maupun Non ASN Lakukan Ini, Ingat Deadline 13 Oktober 2022

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 4144 Tahun 2022 juga mengatur tentang penetapan guru madrasah yang akan menerima bantuan Pokja guru tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x