Bantuan Senilai 15 dan 30 Juta Akan Diberikan Kemenag, Pendaftaran Proposal Pokja Guru Madrasah Tahap 3 Dibuka

- 9 Oktober 2022, 11:35 WIB
Kementerian Agama (kemenag) kembali memberikan kabar baiknya terkait bantuan kelompok kerja (Pokja) tahap 3 sebanyak 15 hingga 30 juta
Kementerian Agama (kemenag) kembali memberikan kabar baiknya terkait bantuan kelompok kerja (Pokja) tahap 3 sebanyak 15 hingga 30 juta /iqbal nuril anwar/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (kemenag) kembali memberikan kabar baiknya terkait bantuan kelompok kerja (Pokja) tahap 3.

Kini Kemenag telah resmi membuka pendaftaran proposal bantuan bagi Pokja guru madrasah. Pendaftaran proposal tahap III ini dibuka oleh Kemenag dari tanggal 1 hingga 25 Oktober 2022.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menuturkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Resmi dari BKN! Daftar 32 Instansi Yang Tidak Lakukan Pendataan Non ASN, Apakah Ada Instansi Kamu? Yuk Cek..

Ia menjelaskan bahwa pemberian bantuan tersebut dapat memperkuat, memperluas akses serta dapat meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah.

Beberapa wadah tersebut yaitu seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran  (MGMP),  Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kerja Pengawas (Pokjawas), dan Kelompok Kerja Madrasah (KKM).

Zain menyatakan bahwa bantuan yang diberikan diharapkan dapat menjadi sarana dalam meningkatkan keprofesian yang berkelanjutan.

Baca Juga: Lirik Lagu Jadilah Legenda oleh Superman Is Dead, Untuk Indonesia Teruslah Bertahan, Walau Dihancurkan

“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan   baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” kata Zain ketika di Jakarta, pada Jumat 7 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x