Tentang aturan Baru Penggunaan E-Materai Pada Seleksi PPPK 2022, Begini Penjelasannya

- 13 Oktober 2022, 06:30 WIB
Inilah aturan terbaru pada seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-meterai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai resmi dari BKN
Inilah aturan terbaru pada seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-meterai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai resmi dari BKN /tangkap layar ppid.lampungprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi administrasi PPPK 2022, diperkirakan akan ada kebijakan penggunaan e-materai.

Selain itu, e-materai yang digunakan pada pendaftaran PPPK 2022 juga harus terintegrasi dengan akun SSCASN.

Silahkan simak informasi tentang dokumen yang wajib disertai e-materai dan cara mendapatkan e-materai yang telah dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2022 Tentang E-Materai, Begini Cara Pakai dan Tempat Membelinya, Honorer Simak Ya.

 

Baca Juga: Fantastis, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Gelar Bagi Guru Agama, Berikut Jadwal Resminya

Teruntuk seleksi administrasi PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Lamaran
  3. Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.

Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, yang membahas tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.

Baca Juga: Terkait Apresiasi GTK 2022, Berikut 5 Keuntungan Jika Karya Terpilih!

Diantaranya yaitu :

  1. Pada proses seleksi, pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.

Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.

  1. Pada proses seleksi, pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: 10 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru dan Tenaga Kependidikan Daftar Ini Sebelum 22 Oktober 2022, Cek Sekarang!

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x