Ditjen GTK Ungkapkan Pada PPPK Guru 2022, Tidak Semua yang Lulus PG 2021 Bisa Diangkat, karena 2 Hal Ini...

- 13 Oktober 2022, 10:42 WIB
Ditjen GTK Ungkapkan Pada PPPK Guru 2022, Tidak Semua yang Lulus PG 2021 Bisa Diangkat, karena 2 Hal Ini
Ditjen GTK Ungkapkan Pada PPPK Guru 2022, Tidak Semua yang Lulus PG 2021 Bisa Diangkat, karena 2 Hal Ini /Instagram nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru 2022, terdapat guru yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Diketahui terdapat sebanyak 193 ribu lebih guru P1 pada PPPK guru 2022 yang telah lulus passing tahun 2021.
Akan tetapi, semua guru lulus passing grade tersebut, ada yang tidak bisa diangkat pada PPPK guru 2022 ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, dalam acara ‘Sapa GTK Eps. 8: Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN’, melalui kanal YouTube resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Nunuk mengungkapkan pada mekanisme PPPK guru 2022, mengenai penempatan guru lulus passing grade guru tidak perlu khawatir, sebab sudah dipilihkan oleh sistem.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, Asalkan Hal Ini Terjadi...

“Untuk mekanisme penempatan guru lulus passing grade, nanti Bapak Ibu tidak usah memilih formasi, karena sistem sudah akan memilihkan. Begitu Bapak Ibu masuk ke akun SSCASN, maka sistem akan langsung bisa mengalirkan,” kata Nunuk.

Mengalirkan di sini maksudnya yaitu apakah guru-guru sebenarnya akan berada di mana, ditempatkan di sekolah induk, atau sekolah lain di lingkungan Kementerian lingkungan Daerah Kewenangan tersebut.

Selain itu, Nunuk juga menyampaikan kemungkinan lain yang bisa terjadi pada guru, yaitu akan berpindah menjadi melamar jabatan fungsional lain.

Baca Juga: BKN Jelaskan Non ASN yang Sudah Didata Instansi, Masih Bisa Dibatalkan, karena Hal Ini...

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x