BKN Jelaskan Non ASN yang Sudah Didata Instansi, Masih Bisa Dibatalkan, karena Hal Ini...

- 13 Oktober 2022, 09:30 WIB
BKN Jelaskan Non ASN yang Sudah Didata di Instansi Masih Bisa Dibatalkan, karena Hal Ini…
BKN Jelaskan Non ASN yang Sudah Didata di Instansi Masih Bisa Dibatalkan, karena Hal Ini… /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pendataan non ASN atau tenaga honorer telah selesai dilaksanakan pada tanggal 30 September 2022 lalu.

Adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer ini, dilakukan untuk dilakukan pemetaan terkait dengan non ASN yang memenuhi persyaratan.

Berakhirnya pendataan non ASN atau tenaga honorer di bulan September 2022 lalu, banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya terkait dengan langkah selanjutnya BKN dan permasalahan tenaga honorer yang lupa melakukan cetak kartu.

Hal tersebut disampaikan BKN, dalam kesempatan QnA Seputar Pendataan non ASN di Portal BKN, melalui kanal YouTube ASNPelayanPublik, pada Selasa, 27 September 2022 lalu.

Baca Juga: Masa Kerja Non ASN Hanya Diinput Lima Tahun, padahal Telah Bekerja Lebih. Ternyata Begini Alasan BKN...

BKN menyampaikan permasalahan non ASN yang lupa mencetak kartu, bahwa hal tersebut masih bisa dilakukan kembali.

“Kalau pencetakan akun dan pencetakan bukti pendataan itu bisa dilakukan lagi, jadi tinggal log in lagi sebetulnya,” kata BKN.

Hal tersebut dapat dilakukan oleh non ASN, selama sudah resume. Apabila belum resume, maka belum bisa.

Sementara bagi non ASN yang telah resume, nantinya akan muncul kembali di halaman resume tenaga non ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah