BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB pemberian tunjangan atau tambahan penghasil guru merupakan hal yang penting bagi kesejahteraan guru.
Hal tersebut membuat guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB, adanya informasi terkait tunjangan atau tambahan penghasilan guru menjadi hal yang penting oleh guru.
Dalam hal ini terkait dengan tunjangan guru, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa adanya kesalahpahaman dari kalangan guru mengenai surat edaran Pemkot Samarinda terkait persoalan tunjangan yang membuat guru menjadi demo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani melalui akun Instagram resminya @nunuksuryani, pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga: Non ASN yang Tidak Penuhi Masa Kerja Jangan Khawatir. BKN Beri Kesempatan Jadi ASN, Asalkan...
Pada unggahannya, Nunuk menyampaikan bahwa guru-guru jangan salah paham persoalan tunjangan.
Di mana tunjangan atau insentif guru terdapat dua kategori, diantaranya yakni:
- Melalui APBN
Pemerintah Pusat diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, yakni:
- Tunjangan profesi guru (TPG)