Pada PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, Asalkan Hal Ini Terjadi...

- 13 Oktober 2022, 10:37 WIB
Pada PPPK 2022, Guru Pelamar Prioritas Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, Asalkan Hal Ini Terjadi…
Pada PPPK 2022, Guru Pelamar Prioritas Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, Asalkan Hal Ini Terjadi… /standret/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru 2022, terdapat kategori guru yang masuk ke dalam prioritas 1, yaitu guru yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Bagi guru prioritas 1 yang mengikuti PPPK guru 2022 ini, Plt. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK mengungkapkan bahwa bagi guru tersebut bisa pindah ke jabatan fungsional lain.

Kemungkinan perubahan untuk guru P1 yang mengikuti PPPK 2022 ke jabatan fungsional lain ini, disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani, melalui webinar secara daring ‘Sapa GTL Eps. 8: Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK’ melalui kanal YouTube resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pakaian Seragam Nasional SD hingga SMA dalam Aturan Baru Kemdikbud: Hari Penggunaan dan Atribut Wajibnya

Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa pada PPPK guru 2022, tidak semua guru lulus passing grade tahun 2021, bisa langsung ditempatkan di tahun 2022 ini.

“Jika guru lulus passing grade belum mendapatkan penempatan, itu ada solusi lain, jadi dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain,” kata Nunuk.

Nunuk Suryani menjelaskan contoh terkait hal tersebut, di mana misalnya guru yang bersangkutan adalah guru IPA, saat itu melamar di jenjang SMP, akan tetapi di SMP sudah penuh.

Baca Juga: 521 Guru Lulus Seleksi PPPK Tahun 2022 di Kabupaten Ini Terima SK

Pada kondisi tersebut, maka bagi guru yang bersangkutan bisa melamar menjadi guru kelas.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah