Info PPPK 2022: Kapan SSCASN Dibuka? Ini Jawaban Plt Dirjen GTK Kemdikbud, Ketahui Cara Daftarnya...

- 14 Oktober 2022, 11:34 WIB
Kapan SSCASN dibuka? Plt. Dirjen GTK Kemdikbud beri penjelasan, simak cara daftarnya..
Kapan SSCASN dibuka? Plt. Dirjen GTK Kemdikbud beri penjelasan, simak cara daftarnya.. /sscasn.bkn.go.id

Keempat, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.

Baca Juga: Pendaftaran Apresiasi GTK 2022 Sebentar Lagi Tutup, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Simak Ini

Kelima, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Keenam, pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.

Ketujuh, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Baca Juga: Pakaian Seragam Nasional SD hingga SMA dalam Aturan Baru Kemdikbud: Hari Penggunaan dan Atribut Wajibnya

Kedelapan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.

Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, unggah dokumen lain yang dibutuhkan.

Berikut dokumen penting yang perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: 521 Guru Lulus Seleksi PPPK Tahun 2022 di Kabupaten Ini Terima SK

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah