BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan informasi yang ada, seleksi PPPK 2022 yang telah dinantikan oleh para guru akan segera dibuka.
Namun untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, ada beberapa hal tentang harus diperhatikan oleh para guru.
Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah aturan tentang persyaratan untuk mendaftar PPPK 2022.
Persyaratan mendaftar PPPK 2022 perlu diperhatikan oleh guru karena jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendaftar.
Baca Juga: Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat Begini, Batas 25 September...
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ingin Jadi Guru ASN? Berikut Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud, jika guru ingin melamar atau mengikuti seleksi PPPK 2022, maka harus memahami secara cermat proses pendaftaran pada portal resmi BKN atau klik pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Perlu diketahui bahwa guru bisa melakukan pendaftaran dan pembuatan akun di portal tersebut jika rekrutmen PPPK 2022 setelah resmi dibuka.
Tenang, untuk bisa mengetahui bagaimana cara membuat akun dan mendaftar pada portal SSCASN, guru bisa menyimak langkah-langkah sebagai berikut:
1. Guru harus memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK. Bagi yang sudah memiliki akun SSCASN Maka selanjutnya hanya melakukan update
2. Untuk calon pelamar PPPK 2022 yang belum memiliki akun maka bisa membuat akun pada portal resmi SSCASN dengan menginput NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil