Ingin Mendaftar PPPK 2022? Berikut Penjelasan Tentang Akun SSCASN dan Dokumen yang Harus Diunggah

- 26 September 2022, 05:00 WIB
Berikut penjelasan tentang akun SSCASN untuk seleksi PPPK 222 dan dokumen yang harus diunggah
Berikut penjelasan tentang akun SSCASN untuk seleksi PPPK 222 dan dokumen yang harus diunggah /freepik.com

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan informasi yang ada, seleksi PPPK 2022 yang telah dinantikan oleh para guru akan segera dibuka.

Namun untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, ada beberapa hal tentang harus diperhatikan oleh para guru.

Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah aturan tentang persyaratan untuk mendaftar PPPK 2022.

Persyaratan mendaftar PPPK 2022 perlu diperhatikan oleh guru karena jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendaftar.

Baca Juga: Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat Begini, Batas 25 September...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ingin Jadi Guru ASN? Berikut Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud, jika guru ingin melamar atau mengikuti seleksi PPPK 2022, maka harus memahami secara cermat proses pendaftaran pada portal resmi BKN atau klik pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui bahwa guru bisa melakukan pendaftaran dan pembuatan akun di portal tersebut jika rekrutmen PPPK 2022 setelah resmi dibuka.

Tenang, untuk bisa mengetahui bagaimana cara membuat akun dan mendaftar pada portal SSCASN, guru bisa menyimak langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika...

1. Guru harus memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK. Bagi yang sudah memiliki akun SSCASN Maka selanjutnya hanya melakukan update

2. Untuk calon pelamar PPPK 2022 yang belum memiliki akun maka bisa membuat akun pada portal resmi SSCASN dengan menginput NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x