Cara Daftar PPPK 2022 Lewat SSCASN dan Dokumen yang Dibutuhkan, Guru Honorer Harus Tahu!

- 13 Oktober 2022, 19:01 WIB
Cara daftar PPPK 2022 di laman SSCASN untuk jabatan fungsional guru.
Cara daftar PPPK 2022 di laman SSCASN untuk jabatan fungsional guru. /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pada tanggal 14 September 2022, Kemdikbud menetapkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang menjelaskan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK jabatan fungsional guru.

Keputusan yang ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tersebut salah satunya menerangkan cara pendaftaran PPPK di laman resmi BKN yakni SSCASN.

Tidak lupa, guru honorer yang ingin mendaftar PPPK 2022 juga perlu tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Dengan mengetahui tata cara pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan, guru honorer bisa bersiap sedini mungkin untuk menyambut pembukaan lowongan PPPK 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu I Love You So yang Dinyanyikan oleh Maher Zain

Proses pendaftaran PPPK dilakukan melalui laman SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun, hanya perlu melakukan pembaruan atau update tanpa perlu membuat akun lagi.

Langsung saja, cara membuat akun dan daftar PPPK melalui portal SSCASN ketika pendaftaran dibuka adalah sebagai berikut:

Pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022.

Kedua, buat akun terlebih dahulu di sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah