Resmi, Alur Pendaftaran PPPK 2022 JF Guru Berdasarkan Ketentuan Baru, Ini Langkahnya 

- 15 Oktober 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK JF guru berdasarkan juknis/pixabay.com/geralt/
Ilustrasi pendaftaran PPPK JF guru berdasarkan juknis/pixabay.com/geralt/ /
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah menerbitkan juknis lainnya, terkait seleksi pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
 
Pada juknis PPPK 2022 dijelaskan mengenai langkah dalam pendaftaran sebagaimana diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.
 
Lantas, bagaimana alur pendaftaran PPPK 2022 dan kapan pendaftaranya dilakukan? Simak sebagai berikut.
 
 
1. Wajib memiliki alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi pengadaan calon PPPK Guru tahun 2022.
 
2. Pelamar yang telah mempunyai akun dapat melakukan update akun di portal nasional yang telah tersedia (SSCASN).
 
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun pendaftaran secara daring atau online terlebih dahulu.
 
Pembuatan akun nantinya menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data di database Dukcapil pada portal nasional.
 
 
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto saat pelamar membuat akun pendaftaran.
 
5. Pelamar yang telah mempunyai akun SSCASN melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional yang tersedia.
 
6. Pelamar melaksanakan pemilihan kebutuhan formasi PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional yang tersedia.
 
 
Pemilihan kebutuhan formasi PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan mengikuti beberapa ketentuan berikut:
 
a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
 
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang  dimiliki sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
 
7. Pelamar memilih jabatan di portal SSCASN yang tersedia berdasarkan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
 
8. Pelamar mengisi data (berkas) di SSCASN.
 
 
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, yaitu:
 
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.
 
b. Pas foto baru berwarna dengan disertai latar belakang merah.
 
c. ljazah asli paling rendah sarjana (S-1)/diploma empat (D-4) berdasarkan jabatan yang dilamar bagi pelamar lulusan dalam negeri Kemendikbudristek. Sedangkan bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV terdata di database terkait.
 
d. Menyertakan transkrip nilai yang asli.
 
e. Serdik asli.
 
 
10. Khusus penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana angka 9 ditambah mengunggah persyaratan:
 
1. Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas asli dengan menerangkan  jenis RUU hukum dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
 
2. Link video singkat  menampilkan kegiatan  pelamar menjalankan tugas sehari-hari sebagai pengajar bagi penyandang disabilitas.***
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x