Info Baru Kemdikbud Bagi Guru Semua Jenjang Terkait Aturan Baru PPG, Ternyata Serdik Hanya Untuk Hal Ini

- 14 Oktober 2022, 22:40 WIB
Inilah informasi Kemdikbud terkait aturan terbaru PPG untuk guru dan tujuan dari kepemilikan serdik bagi guru yang telah mengikuti PPG
Inilah informasi Kemdikbud terkait aturan terbaru PPG untuk guru dan tujuan dari kepemilikan serdik bagi guru yang telah mengikuti PPG /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi terbaru bagi guru disemua jenjang dan juga non guru atau calon guru perihal PPG.

Informasi tersebut berkaitan dengan aturan terbaru PPG untuk bisa dapatkan serdik sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemdikbud Ristek pada Permendikbud No 54 Tahun 2022.

Pada pasal 2 disebutkan bahwa sertifikasi kini bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 1 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang 2 Agar Segera Lakukan Ini

Lebih lanjut dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatannya dilaksanakan melalui program PPG Daljab.

Maksud dari guru dalam jabatan tersebut adalah guru yang telah diangkat hingga tahun 2025.

Maka guru yang diangkat sampai tahun 2025, dapat mengikuti PPG yang mengacu pada peraturan terbaru Permendikbud No 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru ASN PPPK 2022? Ini Berkas yang Perlu Kamu Siapkan untuk Pendaftaran, Resmi dari Kemdikbud

Akan tetapi, guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG harus memenuhi beberapa ketentuan seperti yang diterangkan pada pasal 4.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah