BERITASOLORAYA.com – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru yang tidak masuk Dapodik dan bagi para fresh graduate.
Kemenag akan kembali membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Prajabatan.
Hingga saat ini, Kemenag masih mempersiapkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan yang diperuntukkan bagi para calon pelamar.
Juknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Prajabatan diperkirakan akan selesai pada dipenghujung tahun 2022.
Baca Juga: Resmi, Pengalaman Mengajar Minimal 5 Tahun Bisa Dapat Kesempatan Ini
“Saya targetkan akhir tahun ini juknis bisa segera launching, sehingga tahun depan PPG Madrasah Prajabatan bisa terlaksana,” papar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Zain mengungkapkan, bahwa saat ini dirasa sangat perlu untuk merekrut guru-guru muda potensial dan profesional yang dibekali dengan pendidikan profesi.
Adapun pelaksanaannya diharuskan mengacu pada Permendikbud Ristek No 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.
Adapun dengan hadirnya Permendikbud Ristek tersebut, Kemenag akan segera membuat regulasi baru sebagaimana acuan terbaru tersebut.
"Perangkat regulasi pelaksanaan PPG Madrasah Prajabatan telah disiapkan, termasuk rencana pelaksanaan uji publik juknisnya," jelas Zain menerangkan.
Zain menuturkan bahwa kini pihaknya telah telah membentuk tim adhoc PPG Prajabatan.
Tim tersebut bertugas dalam menyusun anggaran sekaligus turut menyiapkan kuota peserta PPG.
Baca Juga: Guru Non ASN Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Insentif? Ini Syarat dari Kemenag
Direktur GTK Madrasah berharap, PPG Prajabatan yang akan diadakan kali ini dapat menjadi kesempatan baik bagi para peserta yang ingin berkontribusi pada kemajuan pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan di madrasah.
“Bagi yang sudah lulus sarjana dan memiliki keinginan dan semangat menjadi guru, maka dapat mengikuti PPG Prajabatan,” tukas Zain menambahkan.
Lulusan PPG Madrasah Prajabatan, akan mendapat pendidikan profesi guru sesuai bidang keilmuannya dan sekaligus mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Akan tetapi, untuk dapat mengikuti seleksi PPG Prajabatan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran yang diatur dalam juknis.
Semoga informasi ini bermanfaat.***