BERITASOLORAYA.com- Bagi yang ingin memperoleh Sertifikat Pendidik, tentunya harus mengikuti Sertifikasi Guru. Di mana program tersebut terdapat aturan baru dari Kemdikbud.
Sertifikasi Guru nantinya menjadi salah satu syarat pendidik yang ingin mendapatkan tunjangan Sertifikasi, sebagimana yang telah tertulis pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Adapun regulasi baru mengenai proses Sertifikasi Guru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Baca Juga: Resmi, Ketentuan SKS Regulasi Baru Sertifikasi Guru, Berikut Link Resminya
Sertifikasi Guru yang diberlakukan Pemerintah, diikuti pendidik dengan melalui proses seleksi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
PermendikbudRistek Nomor 54 Tahun 2022 bab 2, Pasal 5, telah menuliskan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Status yang dimiliki haruslah sebagai Guru Dalam Jabatan (Daljab) yang masih aktifmengajar selama 3 (tiga) tahun terakhir
b. Kualifikasi Ijazah atau akademik yang dimiliki haruslah minimal Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);