BERITASOLORAYA.com – Kapan beragam tunjangan guru seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dibayarkan? Simak penjelasan selengkapnya.
Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah kabupaten/kota.
Salah satu yang disorot adalah terkait jadwal pembayaran tunjangan hingga penyebab tunjangan akan disetop atau dihentikan.
Seperti yang diketahui, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diperuntukkan bagi guru yang sudah melewati proses sertifikasi.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran Calon Instruktur PGP Ditutup! Ketahui Syarat dan Lini Masa Selengkapnya
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.