Aturan Baru Sertifikasi Guru, Hal Ini Jadi Syarat Ikut Uji Kompetensi PPG Dalam Jabatan Sebelum Dapat Serdik

- 20 Oktober 2022, 17:03 WIB
PPG Dalam Jabatan kini menggunakan aturan baru untuk guru yang ingin sertifikasi.
PPG Dalam Jabatan kini menggunakan aturan baru untuk guru yang ingin sertifikasi. /Instagram @ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Proses sertifikasi memang tidak sebentar. Namun, melalui sertifikasi, guru akan diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional di bidangnya.

Bagi guru yang telah lulus sertifikasi akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensinya tersebut. Untuk memperoleh status sertifikasi, Kemdikbud menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Para guru yang telah diangkat sebagai tenaga pendidik atau guru dalam jabatan bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme dalam aturan baru.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Lantas, apa syarat mengikuti uji kompetensi dalam aturan baru ini? Simak penjelasan artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Mengenal Platform Rapor Pendidikan, Berikut Deretan Manfaat bagi Dinas Pendidikan maupun Satuan Pendidikan

Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka. Calon mahasiswa harus mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik oleh tim seleksi nasional berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal.

Baca Juga: Nasib Honorer Setelah Penghapusan, Apakah Diangkat Semua Jadi ASN? Menteri PANRB Bocorkan Informasi Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x