Isi Aturan Baru Kemdikbud tentang Sertifikasi Guru, Tendik Kategori Ini Hanya Ikut 12 SKS untuk Dapat Serdik

- 20 Oktober 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi program pendidikan sertifikasi guru bagi Guru dalam Jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik
Ilustrasi program pendidikan sertifikasi guru bagi Guru dalam Jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik /Pexels/ICSA

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud resmi menetapkan aturan baru mengenai sertifikasi guru bagi Guru dalam Jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Guru dalam Jabatan dapat memperoleh sertifikat pendidik dengan mengikuti program sertifikasi guru dari Kemdikbud bernama PPG Dalam Jabatan.

Aturan baru Kemdikbud yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Nunuk Suryani Beri Informasi Begini, Simak Cara Daftarnya...

Aturan baru ini menggantikan aturan lama Kemdikbud, yaitu Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum Guru dalam Jabatan sehingga perlu diganti.

Proses sertifikasi guru dilakukan untuk pemenuhan guru profesional di Indonesia bagi guru yang sudah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Proses sertifikasi guru ini dilakukan dengan cara guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG Dalam Jabatan menjadi bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus Hingga Tambahan Penghasilan Resmi Kemdikbud

Adapun yang dimaksud dengan Guru dalam Jabatan adalah guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah