Disampaikan pula solusi lainnya, oleh Nunuk, apabila terjadi kondisi di atas, maka Guru dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan jabatan fungsional (JF) lain yang dimiliki.
Nunuk memberikan contoh, yaitu jika terdapat Guru mata pelajaran IPA yang melamar dengan penempatan di SMP, akan tetapi karena formasi sudah penuh, maka Guru itu bisa dialihkan menjadi Guru kelas.
“Kami sudah menghitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF itu sekitar 12.152,” ucapnya.
Sementara itu, apabila terdapat pilihan solusi tersebut untuk Guru, maka Guru tersebut dapat menunggu ataupun pindah ke jabatan lainnya.
“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” katanya.
Baca Juga: Resmi, Begini Nasib Guru Lulus PG yang Menolak Penempatan di PPPK 2022
Adapun untuk penempatan Guru lulus passing grade pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, disampaikan Nunuk bahwa tentu diharapkan dilaksanakan pada Oktober hingga awal November 2022 sudah dimulai.
"Bersamaan dengan itu, kita semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian yang akan dilaksanakan sejalan dengan penempatan guru lulus passing grade. Dan jika masih ada yang tersedia formasi di Desember, diselesaikan dengan tes,” katanya.
Selain itu, Nunuk juga berpesan kepada Guru non ASN yang belum memperoleh penempatan supaya selalu bersabar dan tidak perlu khawatir.