BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK 2022, kategori pelamar dibagi menjadi tiga yakni pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.
Pelamar prioritas pertama dalam seleksi PPPK 2022, ditempati peserta yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi sebelumnya, tahun 2021.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani sempat membahas mengenai penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade.
Baca Juga: Lirik Lagu Kisah Sempurna yang Dinyanyikan oleh Mahalini
Hal itu dibahas dalam webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK” di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.
“Masalah kelebihan guru, misalnya yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima. Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN-nya sudah ada empat, tapi non-ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru,”kata Nunuk.
“Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” lanjut Nunuk.
Jika terjadi kondisi demikian, Nunuk memberikan alternatif penempatan di sekolah lain namun tetap di kota yang sama.
“Namun jika di sekolah lain di Kota Bima sudah terpenuhi semuanya, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun ini,” katanya.