BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK 2022, berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh Pemerintah akan dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022.
Pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional Guru nantinya akan digolongkan dalam beberapa kategori, berdasarkan ketentuan yang telah berlaku.
Kategori pelamar PPPK 2022, diantaranya adalah pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.
Pelamar prioritas pertama didahului yang diperuntukkan bagi Guru yang lulus Passsing Grade, dengan berurutan Thk 2, honorer negeri, PPG lalu honorer swasta.
Baca Juga: Resmi, Non ASN Wajib Siapkan Berkas ini untuk Melamar Seleksi ASN ini di Bulan Oktober
Prioritas kedua dan ketiga akan digabungkan dengan mengikuti seleksi kesesuaian observasi dan verifikasi.
Apabila formasi masih tersedia, maka dilanjutkan dengan seleksi pelamar umum dengan melaksanakan CAT-UNBK.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut bahwa 193.954 guru telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi 2021.
Di mana, dikatakan oleh Nunuk bahwa Guru yang telah lulus Passsing Grade di seleksi tahun 2021, tidak semuanya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.