Siapkan Berkas Ini untuk Melamar di SSCASN, Berikut Progres Terbaru Seleksi PPPK 2022

- 23 Oktober 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi berkas untuk melamar SSCASN terkait seleksi PPPK 2022
Ilustrasi berkas untuk melamar SSCASN terkait seleksi PPPK 2022 /pressfoto/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK 2022, akan segera dilaksanakan. Apalagi Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani telah menyampaikan jadwal resminya melalui akun Instagram pribadinya.

Selain itu, dikutip BeritaSoloRaya.com dari gruppppk.kemdikbud.go.id, telah menampilkan progres seleksi pengadaan PPPK 2022.

Maka, pelamar PPPK 2022, harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengikuti seleksi tersebut.
 
 
1. Pelamar merupakan WNI.
 
2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
 
3. Syarat ketiga, adalah pelamar yang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Di mana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
 
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
 
 
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
 
6. Memiliki Serdik dan/atau kualifikasi Ijazah minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan.
 
7. Sehat jasmani dan rohani.
 
8. Menyertakan Surat keterangan berkelakuan baik.
 
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan yang lain ditetapkan oleh menteri terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
Pada laman grup PPPK Kemdikbud, ditampilkan mengenai progres seleksi diantaranya adalah Aplikasi Penilaian, Infrastruktur, Referensi Program Studi dan Linieritas, ABK, Progresnya: Integrasi Sistem Data, Persiapan Pendaftaran dan Pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Saat ini, progres pengadaan PPPK 2022, telah sampai pada tahap persiapan pendaftaran sebagaimana yang dilansir dari laman grup PPPK Kemdikbud.

Maka, perlunya pelamar mempersiapkan berkas yang nantinya digunakan saat pendaftaran di akun SSCASN.
 
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Pas Foto latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan berukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu: Surat pernyataan diketik komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan tinta hitam, dibuat ketika waktu tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1

Selain itu, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1 scan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

5. Scan Serdik asli bagi yang memiliki.
 
Baca Juga: Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022, Kemdikbud Ingatkan untuk Lapor Diri, sebelum...

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas harus menyertakan:

- Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas dengan kepemilikan pemerintah.

- Menambahkan lampiran link video singkat, ketika melakukan kegiatan sehari-hari saat sedang melaksanakan tugas sebagai pendidik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x