Informasi PPPK 2022, Berkas Nomor 2 Miliki Beberapa Ketentuan Tersendiri. Jangan Sampai Salah!

- 25 Oktober 2022, 20:07 WIB
Informasi PPPK 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar dan dokumen yang harus disiapkan.
Informasi PPPK 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar dan dokumen yang harus disiapkan. //Twitter/@BKNgoid/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang PPPK 2022 yang perlu Anda perhatikan dengan saksama.

Informasi seputar PPPK 2022 yang perlu Anda pahami ini tentang persyaratan serta berkas yang perlu dipersiapkan.

Anda bisa menyimak informasi seputar PPPK 2022 tentang persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan di bawah ini.

Informasi penting pertama yang bisa Anda ketahui seputar PPPK 2022 adalah tentang beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Daftar PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id tapi Belum Bisa Diakses, Kenapa? Simak Penjelasannya..

Ada beberapa persyaratan guru ASN PPPK 2022 yang perlu Anda ketahui, antara lain sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;

2. Kemudian untuk usia, minimal adalah 20 tahun dan maksimal adalah 59 tahun pada saat mendaftar;

3. Lalu juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih;

Baca Juga: SSCASN Belum Bisa Diakses? Pelamar PPPK Guru Harus Tahu Informasi Penting Ini, Simak!

4. Kemudian tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Selanjutnya juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Lalu mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Kemudian juga sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Resmi Kemdikbud, Batas Pendaftaran Sampai Tanggal...

8. Lalu surat keterangan berkelakuan baik;

9. Selanjutnya adalah persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun informasi kedua seputar PPPK 2022 yang tidak kalah penting adalah tentang beberapa berkas yang wajib dipersiapkan. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Pertama yaitu pas foto yang berlatang belakang merah, format JPEG/JPG serta ukuran maksimalnya 200 KB;

Baca Juga: Penyebab Tunjangan Guru Triwulan 4 Tidak Dibayarkan, Tendik Harus Tahu!

2. Kemudian surat pernyataan yang memiliki ketentuan antara lain: surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp10 ribu, serta ditanda tangani sendiri menggunakan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Lalu scan KTP asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;

4. Kemudian scan ijazah asli serta transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) untuk luluasan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Lalu scan sertifikat pendidik asli untuk yang memiliki;

Baca Juga: Tunjangan Triwulan 4 Cair Bulan Depan Khusus Guru yang Telah Lewati Ini, Simak!

6. Kemudian perlu diperhatikan, bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah;

7. Selanjutnya melampirkan link video singkat menjalankan kegiatan sehari hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Itulah informasi seputar PPPK 2022 yang bisa Anda ketahui tentang persyaratan dan berkas yang harus dipersiapkan.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi tentang PPPK 2022, khususnya tentang persyaratan guru ASN PPPK 2022 dan berkas yang harus dipersiapkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah