Penyebab Tunjangan Guru Triwulan 4 Tidak Dibayarkan, Tendik Harus Tahu!

- 25 Oktober 2022, 16:52 WIB
Penyebab tunjangan guru dihentikan.
Penyebab tunjangan guru dihentikan. /Pixabay/Ronny Sefria

BERITASOLORAYA.com – Beragam tunjangan bisa didapatkan para guru jika memenuhi syarat yang ditetapkan Kemdikbud.

Meski memenuhi ketentuan atau syarat dari Kemdikbud sebagai penerima tunjangan, beragam tunjangan tidak akan dibayarkan jika guru mengalami situasi khusus.

Adapun penyebab tunjangan dihentikan merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Pembayaran tunjangan sendiri dilakukan per triwulan. Saat ini, pembayaran tunjangan akan memasuki triwulan keempat yakni di bulan November.

Baca Juga: Tunjangan Triwulan 4 Cair Bulan Depan Khusus Guru yang Telah Lewati Ini, Simak!

Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan tidak dibayarkan, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan Triwulan 4 Jika Penuhi Ketentuan Ini, Dibayarkan Bulan Depan!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x