BERITASOLORAYA.com – Untuk menerima tunjangan, guru perlu memenuhi syarat dari Kemdikbud dan mengikuti arahan yang diberikan.
Percairan beragam tunjangan dilakukan per triwulan setiap tahunnya baik itu tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus, ataupun tambahan penghasilan.
Syarat guru mendapatkan tunjangan telah dijelaskan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.
Tentunya, beragam tunjangan tersebut hanya akan cair atau dibayarkan jika guru telah melewati suatu proses sebelum bulan tunjangan dibayarkan.
Adapun tunjangan profesi/TPG/tunjangan sertifikasi akan diberikan bagi guru-guru ASN yang telah berstatus sertifikasi.
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Baca Juga: Apakah Guru Honorer Sudah Bisa Daftar PPPK 2022 di SSCASN? Simak Dulu Informasi Penting Berikut!