Tunjangan Triwulan 4 Cair Bulan Depan Khusus Guru yang Telah Lewati Ini, Simak!

- 25 Oktober 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi. Tunjangan triwulan 4 akan dibayarkan untuk guru yang sudah lewati proses ini.
Ilustrasi. Tunjangan triwulan 4 akan dibayarkan untuk guru yang sudah lewati proses ini. /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Untuk menerima tunjangan, guru perlu memenuhi syarat dari Kemdikbud dan mengikuti arahan yang diberikan.

Percairan beragam tunjangan dilakukan per triwulan setiap tahunnya baik itu tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus, ataupun tambahan penghasilan.

Syarat guru mendapatkan tunjangan telah dijelaskan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Tentunya, beragam tunjangan tersebut hanya akan cair atau dibayarkan jika guru telah melewati suatu proses sebelum bulan tunjangan dibayarkan.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan Triwulan 4 Jika Penuhi Ketentuan Ini, Dibayarkan Bulan Depan!

Adapun tunjangan profesi/TPG/tunjangan sertifikasi akan diberikan bagi guru-guru ASN yang telah berstatus sertifikasi.

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Baca Juga: Apakah Guru Honorer Sudah Bisa Daftar PPPK 2022 di SSCASN? Simak Dulu Informasi Penting Berikut!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah