BERITASOLORAYA.com – Pemerintah memberlakukan seleksi PPPK 2022 sebagai salah satu pilihan untuk merekrut pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka untuk memberikan kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini telah mengabdi untuk memajukan pendidikan nasional.
Namun, para guru honorer yang ingin mengajukan lamaran sebagai peserta pada seleksi PPPK 2022, sebaiknya perlu memahami tentang kategori peserta, agar tidak terjadi kesalahan saat mendaftar.
Baca Juga: Informasi PPPK 2022, Berkas Nomor 2 Miliki Beberapa Ketentuan Tersendiri. Jangan Sampai Salah!
Hal tersebut terutama berlaku untuk guru yang telah lulus passing grade ketika mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya.
Kemdikbud mencantumkan tentang kategori pelamar dalam peraturan seleksi PPPK 2022 yang dirilis, yaitu 3 kategori pelamar prioritas dan 1 kategori pelamar umum.
Penjelasan detailnya adalah sebagai berikut :
1. Kategori Pelamar Prioritas 1 atau P1
Adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.