BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPPK 2022 sebagaimana diketahui akan dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022 atau hari ini.
Hal itu diinformasikan oleh Kemdikbud dan artinya bahwa pendaftaran PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru juga akan segera dibuka.
Bagi yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 ini tentu ada beberapa hal yang harus dicermati agar tidak ada miskomunikasi.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022, Lengkap! Simak Informasinya Disini, Resmi dari Kemdikbud
Bagi guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022 tentu harus mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran.
Sebagai informasi bahwa bagi honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 dan menjadi guru ASN maka hendaknya memperhatikan beberapa syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Informasi PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022, Nomor 2 Perhatikan dengan Teliti
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana-1 atau Diploma-4 sesuai persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
Simak beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh guru honorer jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 sebagai berikut: