Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah Semua Jenjang yang Gunakan Baju Adat

- 26 Oktober 2022, 09:34 WIB
Peraturan Pakaian Seragam Sekolah Terbaru SD SMP SMA SMK.*
Peraturan Pakaian Seragam Sekolah Terbaru SD SMP SMA SMK.* /Unsplash.com/@syahrulaw/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  mengenai aturan seragam baru.

Aturan seragam baru dari Kemdikbud diperuntukkan bagi seluruh jenjang pendidikan, baik jenjang SD, SMP, hingga jenjang SMA/SMK sederajat.

Peraturan Kemdikbud mengenai aturan baru tentang seragam tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Pemberlakuan mengenai aturan seragam tujuannya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar pelajar.

Baca Juga: Situs SSCASN Belum Bisa Diakses, Ini Kata Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Soal Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Selain itu, tujuan yang lain mengenai aturan seragam adalah menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa, serta meningkatkan kedisiplinan tanpa ada kesenjangan sosial.

Adapun aturan seragam baru yang dimaksud, dimulai dalam pasal 3 ayat 1 disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni seragam nasional dan pramuka.

Pasal 3 ayat 2 dijelaskan pula adanya ketentuan baru, yakni seragam khas untuk peserta didik.

Baca Juga: Ditutup 5 Hari Lagi, Kemenag Beri Kesempatan Guru dan Tenaga Kependidikan Daftar, Hadiahnya Tak Main-main!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x