BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengenai aturan seragam baru.
Aturan seragam baru dari Kemdikbud diperuntukkan bagi seluruh jenjang pendidikan, baik jenjang SD, SMP, hingga jenjang SMA/SMK sederajat.
Peraturan Kemdikbud mengenai aturan baru tentang seragam tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.
Pemberlakuan mengenai aturan seragam tujuannya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar pelajar.
Selain itu, tujuan yang lain mengenai aturan seragam adalah menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa, serta meningkatkan kedisiplinan tanpa ada kesenjangan sosial.
Adapun aturan seragam baru yang dimaksud, dimulai dalam pasal 3 ayat 1 disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni seragam nasional dan pramuka.
Pasal 3 ayat 2 dijelaskan pula adanya ketentuan baru, yakni seragam khas untuk peserta didik.
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: JDIH Kemdikbud