BERITASOLORAYA.com – Pemakaian seragam sekolah merupakan salah satu faktor penunjang yang cukup penting dalam menyukseskan pendidikan nasional, sehingga Kemdikbud merasa perlu membuat peraturan terkait hal itu.
Pengaturan terkait seragam sekolah, baru-baru ini telah kembali dicantumkan dalam peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Dalam peraturan yang resmi dikeluarkan Kemdikbud tersebut, pengaturan terkait seragam sekolah berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Seputar PPPK 2022, Khusus P1 Hal Ini yang Jangan Dilewatkan!
Sebagian besar pengaturan yang berlaku tidak terlalu membawa perubahan yang signifikan, namun ada hal baru yang diterapkan dalam pemakaian seragam sekolah.
Peserta didik, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan lainnya perlu memahami dengan jelas perubahan tersebut serta maksud dan tujuan penerapan kebijakan baru Kemdikbud tersebut.
Salah satu perubahan yang terlihat dalam peraturan baru Kemdikbud itu adalah diterapkannya pemakaian baju adat sebagai salah satu seragam sekolah.
Peraturan seragam sekolah dan penambahan baju adat sebagai seragam sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 50 tahun 2022.
Tujuan diterapkannya seragam sekolah adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik.