Resmi, Pembuatan Akun SSCASN dengan Memperhatikan Ketentuan ini, Non ASN Wajib Tahu

- 26 Oktober 2022, 10:56 WIB
Resmi, Pembuatan Akun SSCASN dengan Memperhatikan Ketentuan ini, Non ASN Wajib Tahu.
Resmi, Pembuatan Akun SSCASN dengan Memperhatikan Ketentuan ini, Non ASN Wajib Tahu. /Unsplash/XPS/

BERITASOLORAYA.com - Pelamar PPPK 2022 atau non ASN, apabila ingin mendaftar terlebih dahulu harus melalui laman resmi SSCASN.

Baik non ASN yang melamar untuk jabatan fungsional Guru maupun jabatan fungsional lainnya, harus melalui akun atau laman resmi SSCASN.

Pada pelamar jabatan fungsional Guru, dikatakan bahwa pembuatan akun SSCASN diberlakukan hanya satu kali.

Selain itu, terdapat pengecualiannya sebagimana tertuang dalam juknis yang tercantum dalam Permenpan RB.

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan di Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 di Laman SSCASN

1. Pendaftaran Akun

Pendaftaran akun untuk jabatan fungsional Guru dan jabatan fungsional lainnya dapat melalui laman atau website https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval Ijazah

Non ASN harus memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi, bagi jabatan fungsional Guru, verval ijazah dapat melalui laman INFO GTK atau situs (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BPK PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x