Berkas PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud, Ada Berkas Tambahan? Simak Disini Selengkapnya

- 28 Oktober 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi berkas seleksi PPPK 2022, ada berkas tambahan.
Ilustrasi berkas seleksi PPPK 2022, ada berkas tambahan. /Barn2.co.uk/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Terlebih, ada beberapa informasi resmi dari Kemdikbud yang bisa dicermati oleh guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Setidaknya ada dua informasi penting dari Kemdikbud, termasuk yang berkaitan dengan berkas atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Baca Juga: Adakan Sosialisasi PPPK 2022, PANRB Tegaskan Pengadaan ASN Fokus pada 2 Kategori Honorer Ini

Berikut adalah sejumlah syarat bagi guru honorer yang ingin menjadi guru ASN PPPK 2022 yang perlu perlu diperhatikan dan disiapkan, yaitu:

  1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia;
  2. Adapun untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih;
  4. Kemudian syarat lainnya yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Lalu tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik juga menjadi salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan;
  6. Selanjutnya memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani juga rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik;
  9. Terakhir adalah persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Resmi, 2 Tenaga Honorer yang Diprioritaskan MenpanRB Jadi ASN PPPK Tahun 2022, Ternyata Pada Jabatan Ini...

Lebih lanjut, informasi kedua adalah yang berkaitan dengan berkas untuk mendaftar seleksi PPPK 2022, apa saja? Simak di bawah ini.

  1. Pas foto dengan latar belakang merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB;
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, dan ditanda tangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
  4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang mempunyai;
  6. Untuk pendaftar penyandang disabilitas, ada berkas tambahan yang harus disiapkan yaitu surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah;
  7. Dan melampirkan link video singkat melaksanakan kegiatan sehari hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Resmi, Ada 2 Tenaga Honorer yang Dilihat dari Dua Hal Ini. Begini Aturan dari Masing-masing Non ASN...

Demikian informasi mengenai syarat dan berkas untuk mendaftar seleksi PPPK 2022, semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x