Informasi PPPK 2022: Berkas Nomor 2 Cermati Ketentuannya, Jangan Sampai Salah Tulis Ya!

- 27 Oktober 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi. Informasi PPPK 2022, untuk Berkas Nomor 2 Cermati Ketentuannya, Jangan Sampai Salah Tulis.
Ilustrasi. Informasi PPPK 2022, untuk Berkas Nomor 2 Cermati Ketentuannya, Jangan Sampai Salah Tulis. /Sozavisimost/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah merilis informasi yang terdapat dalam website gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dalam website Kemdikbud tersebut dijelaskan bahwa ada informasi mengenai seleksi PPPK 2022 yang bisa dicermati oleh pelamar.

Salah satunya terkait dengan berkas seleksi PPPK 2022, yang harus disiapkan oleh calon pelamar dalam seleksi PPPK mendatang.

Baca Juga: Segera Jadi ASN, Berikut Informasi Penting dari Kemdikbud untuk Seluruh Guru Honorer dalam PPPK 2022, SIMAK!

Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022, hendaknya mencermati syarat menjadi pelamar sebagai berikut:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik;
  9. Dan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Cermati dari Sekarang, Berikut Berkas untuk Melamar Seleksi PPPK 2022 di SSCASN, Jangan Salah Ya!

Lantas, berkas apa saja yang harus dipenuhi oleh calon pelamar dalam mengikuti seleksi PPPK 2022? Simak penjelasannya di bawah ini.

  1. Pas foto yang berlatang belakang merah, format JPEG/JPG serta ukuran maksimalnya 200KB;
  2. Surat pernyataan yang memiliki ketentuan antara lain: surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp10.000, serta ditanda tangani sendiri menggunakan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
  4. Scan ijazah asli serta transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) untuk luluasan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  5. Scan sertifikat pendidik asli untuk yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah;
  7. Penyandang disabilitas juga melampirkan link video singkat menjalankan kegiatan sehari hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Informasi PPG Dalam Jabatan 2022, Ada Peraturan Terbaru dari Kemdikbud, Apa Saja? Simak di Sini

Demikian dan semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x